Rabu, 28 November 2012

Daftar Persyaratan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METRO JAYA PANITIA PENERIMAAN TARUNA AKPOL T.A. 2012 SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA ANGGOTA POLRI Berdasarkan pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/729/IV/2012 Tanggal 4 Maret 2012 tentang Penerimaan Taruna Akpol T.A. 2012. Yang bertanda-tangan dibawah ini: I. Nama : ..................................................................................... Tempat/Tanggal Lahir : ..................................................................................... Pendidikan : ..................................................................................... Alamat : ..................................................................................... selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; dan II. KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA POLDA METRO JAYA Bertindak atas nama KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pasal 1 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan hubungan hukum dalam bentuk Ikatan Dinas Keanggotaan POLRI yang akan dijalani secara sukarela oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 2 PIHAK PERTAMA secara sukarela mengikatkan diri dalam dinas keanggotaan POLRI sebagai Anggota Polri selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan menjadi Perwira Polri. / Pasal ........ Pasal 3 PIHAK PERTAMA bersedia menjalani Pendidikan Pembentukan yang ditentukan dengan sungguh-sungguh dan bersedia mengganti segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara selama menjalani pendidikan pembentukan, apabila dengan sengaja dan atau karena kesalahannya sendiri tidak menyelesaikan pendidikan pembentukan tersebut. Pasal 4 PIHAK PERTAMA bersedia tunduk kepada hukum dan disiplin POLRI Pasal 5 PIHAK PERTAMA bersedia menerima segala akibat hukum yang timbul apabila PIHAK PERTAMA setelah lulus pendidikan pembentukan tidak melaksanakan atau tidak menyelesaikan Ikatan Dinas Pertama. Pasal 6 PIHAK KEDUA menjamin segala hak yang harus diterima oleh PIHAK PERTAMA selama menjalani dinas keanggotaan POLRI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di ...................., pada hari .............. tanggal ................ sebagai bukti terjadinya hubungan hukum dalam dinas keanggotaan POLRI. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA a.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................... ...................................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar